Alat pelindung diri (APD) adalah salah satu kewajiban yang harus dipakai dan dirawat oleh pekerja ditempat kerja, maksud dari pemakaian APD yaitu untuk mengurangi resiko yang bisa menimpa pekerja. Didalam Hirarki Pengendalian Resiko, APD adalah langkah terakhir yang digunakan untuk mengendalikan resiko yang terbaca dalam Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko (IBPR/HIRADC).
APD sudah menjadi kewajiban untuk sebuah intansi besar maupun menengah. karena sudah di atur di dalam undang undang untuk menerapkan APD kepada para karyawan. Di indonesia sendiri APD sudah banyak di temukan, terutama di kota kota besar seperti di Jakarta. Penjual melalui media online pun sudah sangat banyak, misalnya jual sepatu safety online adalah salah satu distributor sepatu safety terbesar di daerah jakarta. dan masih banyak lagi. Dalam Group SHE di media sosial ada yang menanyakan terkait penggunaan Safety Helmet didalam mobil sarana (Light Vehicle), padahal didalam unit itu telah ada seat belt dan ROPS untuk mengurangi tingkat keparahan (severity) pada saat terjadi kecelakaan. Untuk menjawab hal tersebut, perlu ditelaah terlebih dahulu kenapa hal itu dapat diterapkan. Sebagai gambaran kalau tidak semua perusahaan tambang dan industri yang lain menerapkan ketentuan penggunaan helm didalam mobil. Apa dasar pengambilan kebijakan penggunaan safety helmet didalam mobil? Pengambilan kebijakan itu tentunya dilandasi dari Risk Assessment yang dikerjakan perusahaan itu. Perusahaan menilai kalau risiko dari kesibukan mengemudikan kendaran (mobil) belum dapat di terima (Unacceptable). Apa fungsi dari Seat Belt dan ROPS, Bila belum bisa menurunkan Resiko? Pemasangan ROPS dan pemakaian Seat Belt pastinya sangat membantu dalam menurunkan resiko, pemakaian kedua kendali itu bisa menurunkan tingkat keparahan (severity). Hal semacam ini berfungsi jika terjadi kecelakaan. Bagaimana kontrol pada benturan di kepala saat pengoperasian unit? Bagaimana benturan di kepala saat terjadi kecelakaan? Kesimpulannya yaitu penggunaan safety helmet didalam kabin unit bisa saja asal dasarnya jelas, justru hal semacam ini benar-benar bagus. Kalau kebijakan seperti ini mencerminkan komitmen perusahaan pada Safety cukup tinggi. Perusahaan sampai peduli pada aktivitas yang mempunyai Nilai Resiko rendah, dengan menganggap Nilai Resiko rendah sebagai Resiko yang belum dapat di terima (Unacceptable) menjelaskan kalau perusahaan itu ingin menjaga pekerjanya hingga ke kerugian terkecil. Bahkan juga ada salah satu perusahaan yang mengharuskan driver atau operator unit menggunakan kacamatan saat mengoperasikan kendaraan, hal semacam ini dilandasi karena perusahaan menginginkan mencegah kerusakan mata driver/operator dari lentingan kaca kabin unit jika terjadi kecelakaan. Bersyukurlah anda sebagai pekerja yang memiliki pemilik perusahaan yang mempunyai prinsip setinggi itu pada keselamatan dan kesehatan kerja. Walaupun kebijakan itu berkesan berlebihan, tetapi maksud dari semuanya sangat baik bagi keselamatan pekerja. Pekerjaan bagian K3LH harus dapat membantu perusahaan dalam menjelaskan hal tersebut ke pekerja, jangan sampai kebijakan yang baik ini ditanggapi tidak sama oleh pekerja yang karena kurangnya keterangan dari manajemen.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorBlog ini di kelola oleh Rahmi Ajeng. Archives
May 2017
|