Pengertian keselamatan kerja yaitu keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan sistem pemrosesannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya dan beberapa cara lakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran semua tempat kerja, baik didarat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air, ataupun diudara. Beberapa tempat sekian menyebar pada seluruh aktivitas ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, layanan dan sebagainya. Satu diantara segi penting tujuan keselamatan kerja mengingat kemungkinan bahanya yaitu aplikasi tehnologi, terlebih tehnologi yang semakin maju dan canggih. Keselamatan kerja yaitu pekerjaan kebanyakan orang yang bekerja. Keselamatan kerja yaitu dari, oleh, untuk tiap-tiap tenaga kerja dan orang yang lain serta orang-orang biasanya. Keamanan kerja yaitu unsur-unsur penunjang yang mensupport terwujudnya situasi kerja yang aman, baik berbentuk materil ataupun nonmateril. Unsur-unsur penunjang keamanan yang berbentuk material salah satunya seperti berikut. 1. Pakaian kerja 2. Helm 3. Kaca mata 4. Sarung tangan 5. Sepatu safety Unsur-unsur penunjang keamanan yang berbentuk nonmaterial yaitu seperti berikut. 1. Buku panduan pemakaian alat 2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya. 3. Himbauan-himbauan 4. Petugas keamanan Maksud Keselamatan Kerja : · Melindungi beberapa pekerja dan orang lain ditempat kerja. · Menanggung agar tiap-tiap sumber produksi bisa digunakan dengan cara aman dan effisien. · Menanggung sistem produksi jalan dengan cara aman
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorBlog ini di kelola oleh Rahmi Ajeng. Archives
May 2017
|